2 Penganiaya Penagih Karcis Retribusi Pasar Km 5 dengan Gunting Modifikasi Ditangkap di Betung
Kedua tersangka saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang saat menggelar rilis di Polsek Kemuning. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus dua pelaku anirat dengan korbannya Beni Hendri (46). Korban merupakan petugas penagih karcis retribusi Pasar Km 5 Palembang.
Kasus ungkap kasus anirat ini dirilis dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH di Mapolsek Kemuning, Jumat 29 September 2023.
Dalam rilisinya, tersangka Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami dan Indra Budiman warga Soak Simpur, Kecamatan Sukarami diringkus di tempat persembunyiannya.
Persisnya diringkus di Kecamatan Betung, Banyuasin pada Kamis 28 September 2023.
BACA JUGA:Pengakuan 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara: Usai Kejadian Kami Sembunyi di Hutan
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 17 September 2023 sekitar pukul 05.10 WIB.
“Korban ini dianiaya dengan acara ditusuk menggunakan senjata tajam bertubi-tubi,” terang Kapolrestabes Palembang kepada awak media.
Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke rumah RS Bhayangkara Palembang.
“Saat kejadian, korban bermaksud menagih uang retribusi ke pedagang Pasar Km-5. Muncul dua tersangka yang meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban namun ditolak,” ujarnya.
Llau terjadilah cekcok mulut antara korban dan kedua tersangka.
Tersangka Cakuk langsung mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku kanannya.
“Langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali menggunakan gunting yang ujungnya seperti pisau dan obeng,” beber Kapolrestabes lagi didampingi Kapolsek Kemuning AKP Nora.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: