Caprice Terpojok! Mondy Tatto Ngadu ke Istri Ketua Punk Hidayah Ungkap Ditahan Tak Boleh Pulang ke Indonesia

Caprice Terpojok! Mondy Tatto Ngadu ke Istri Ketua Punk Hidayah Ungkap Ditahan Tak Boleh Pulang ke Indonesia

Penyanyi Malaysia caprice makin terpojok paska podcast, Mondy Tatto ngadu ke istri Bang Zed, ketua punk hidayah ditahan tidak boleh pulang. foto: podcast Arie Untung/sumeks.co.--

Kita minta Mondy cepat pulang dan kembali memperbaiki diri bersama punk hidayah.

Dan Mondy harus beri klarifikasi secara terbuka, kita mau dengar apakah dia mau berkata jujur.

BACA JUGA:13 Saksi Diperiksa Kasus Mondy Tatto, Polisi Malaysia Panggil Saksi Lain dan Simpulkan Fakta Siapa Tersangka?

Abang Zed pun menjelaskan kata ‘ketua’ punk hidayah itu adalah perkumpulan pengajian mantan anak punk, jadi bukan ketua punk secara umum. 

“Tidak ada ketua punk itu, sejak kapan pun tak ada ketua punk. Tapi kami ini sebagai dakwah hijrah untuk menyelamatkan teman-teman kami yang masih liar di jalan,” jelasnya.

Yang kita bina saat ini adalah anak-anak punk yang kemudian kembali hijrah untuk ikut pengajian bersama kita. Dan ini ketua adalah struktur pengajian untuk jalannya wadah pengajian ini.

BACA JUGA:Mondy Tatto Video Call Bapaknya, Warning! Jangan Ngomong ke Media Setelah Minta Maaf ke Ustadz Derry Sulaiman

“Kita minta maaf pada semua anak punk di Indonesia, jika Mondy mengatakan ada ketua itu tidak benar,” tegasnya.

Ustadz Derry Sulaiman juga minta maaf dan akan menyudahi masalah ini di media sosial. 

“Pada bro Caprice kita belum pernah jumpa tadi sudah terlalu banyak cerita,” katanya.

Sementara itu, Polisi Malaysia cepat mengusut kasus dugaan fitnah yang dilayangkan Mondy Tatto pada Ustadz kondang MalaysiaEbit Lew.

BACA JUGA:Mondy Tatto Video Call Bapaknya, Warning! Jangan Ngomong ke Media Setelah Minta Maaf ke Ustadz Derry Sulaiman

Dijelaskan, sudah 13 saksi yang dipanggil dan diperiksa polisi. Sudah termasuk Mondy Tatto dan Caprice.

Selanjutnya akan dipanggil lagi beberapa orang saksi dalam kasus ini untuk melengkapi berkas perkaranya.

Keterangan itu disampaikan Pengarah Jabatan Siasatan Jenayah, CP Datok Sri Shuhaily Mohd Zain bertempat di Ibu Pejabat Polis Diraja Malaysia, Bukit Aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: