Bawa Sabu-Ekstasi dari OKU Timur ke Palembang Pakai Motor, 3 Kurir Dijanjikan Upah Rp1 Juta

Bawa Sabu-Ekstasi dari OKU Timur ke Palembang Pakai Motor, 3 Kurir Dijanjikan Upah Rp1 Juta

Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus tiga orang kurir di waktu yang berbeda. Foto: Budiman/sumeks--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram (kg) dalam kemasan teh Cina ditangkap Satres narkoba Polrestabes Palembang di waktu yang berbeda.

Tersangkanya yakni Febriansyah (43), warga Jl KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap di Penginapan Dempo Jakabaring, Kompleks Perumahan Atlet, Jalan BP Peliung I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Sabtu lalu (2/9).

Lalu tersangka Andi Saputra (33), dan Heriyanto (41), keduanya warga asal Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, menjadi kurir pil ekstasi warna kuning logo Minion, sebanyak 1.395 butir.

Mereka membawa pil ekstasi dari daerah asalnya, tujuan Kota Palembang. Mereka sudah dicokok lebih dulu, Senin (14/8), juga di Penginapan Dempo Jakabaring.

BACA JUGA:9 Kilogram Sabu dari Kurir Palembang Diduga Dikendalikan Napi Nusa Kambangan

Ketiganya mengaku tergiur mendapatkan upah Rp1 juta. Padahal, upah Rp1 juta itu terbilang murah untuk ukuran sabu-sabu 1 kilogram (kg) dan ekstasi lebih dari 1.000 butir. 

“Dari pengakuannya, barang tersebut milik orang lain mereka hanya mengantarkan pesanan tadi dengan upah sebesar Rp1 juta jika sampai ke pemesannya,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, SIK MH, dalam rilisnya Selasa 19 September 2023.

Hingga saat ini keterangan dari tiga tersangka masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku utamanya.

“Dari keterangan ketiganya nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry, SE MSi.

BACA JUGA:Pil Ekstasi Logo Tengkorak Dibawa 2 Kurir Perbatasan Provinsi di Muratara

Ketiganya dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada polisi, tersangka kurir pil ekstasi, Andi Saputra, mengaku kepepet tidak mempunyai uang dan pekerjaaan. 

Saat mendapat tawaran upah Rp1 juta untuk mengantarkan ekstasi dari OKU Timur ke Palembang, tersangka Andi tak berfikir dua kali.

Dari OKU Timur, mereka berdua berboncengan naik sepeda motor. Pil ekstasi warna kuning logo Minion, dimasukkan dalam tas selempang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: