Pil Ekstasi Logo Tengkorak Dibawa 2 Kurir Perbatasan Provinsi di Muratara
Dua kurir pil ektasi dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks--
MURATARA, SUMEKS.CO – Dua orang terduga kurir narkotika terjaring saat melintas menggunakan sepeda motor di Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten MURATARA.
Parahnya lagi sepeda motor yang dipakai kedua pelaku ternyata bodong alias tanpa surat-surat lengkap dan tanpa nopol.
Saat digeledah, kedua membawa 3 butir pil ekstasi warna biru logo tengkorak.
Keduanya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Senin 24 Juli 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang
Tersangkanya Aditia (22), dan seorang anak di bawah umur berinisial Dd (16). Keduanya, warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
“Diduga keduanya kurir narkoba,” kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni Martin SH, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kamis 27 Juli 2023.
AKP Jhoni menjelaskan, pihaknya sering menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di ruas jalan lintas perbatasan Kabupaten Muratara dengan Provinsi Jambi.
“Anggota kita langsung melakukan penelusuran,” katanya.
BACA JUGA:Kurir Pil Ineks di Ogan Ilir Ditangkap, Terjaring KRYD Polsek Tanjung Raja
Kemudian, melintaslah kedua tersangka dengan motornya tanpa pelat nopol.
Polisi mencegatnya di simpang Nibung, lalu melakukan penggeledahan.
“Didapati barang bukti 3 butir pil diduga ekstasi itu dan keduanya kami bawa ke Polres Muratara,” ujarnya.
Pihaknya meminta, masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi ke pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Muratara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: