Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

Pasutri bandar arisan bodong di Baturaja OKU divonis 3,5 tahun penjara. foto: dok ist/sumeks.co. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: