Menteri Bahlil Dekati Warga Rempang, Kepala BP Batam Bukan 16 Kampung yang Direlokasi Tapi?
Rempang Batam yang menjadi tujuan investasi asing--
Iswandi diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 160 KUHP.
Kuasa hukumnya mengungkapkan keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan pendampingan selama proses pemeriksaan. Selain Iswandi, terdapat puluhan lainnya yang dijadikan tersangka terkait insiden tersebut.(ck/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: