Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Ketua KONI Sumsel Non-Aktif Hendri Zainuddin Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam Sebagai Tersangka, Belum Ditahan?

Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmat R SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel non-aktif Hendri Zainuddin, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selama 6 jam, Senin 18 September 2023.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel N Rahmat R SH MH membenarkan bahwa pria yang akrab disapa HZ itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

"Benar, pada hari ini penyidik memeriksa HZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021," kata Rahmat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Diperiksanya HZ, kata Rahmat, juga sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap HZ sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dalami Materi Penyidikan Terkait Aliran Dana Hibah KONI Sumsel, Siap-siap Saksi Lain Tunggu Giliran

Disinggung, perihal kapan tersangka HZ dilakukan penetapan penahanan, Rahmat mengatakan saat ini masih sedang berproses, dan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali.

Sebelumnya, HZ resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu.

Namun, tersangka HZ meski telah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi tidak dilakukan penahanan, karena HZ dinilai kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti 

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: