Kisruh Penolakan Relokasi Warga Melayu di Pulau Rempang, UAS Minta Pengacara Asli Melayu Pulang
Ustad Abdul Somad--
BACA JUGA:Merinding! Kisah Habib Muhammad bin Anis Dapat Pesan Langit Tak Terduga dari KH Maimun Zubair
Karena, masih menurut Gatot masyarakat-masyarakat yang berada di Pulau Rempang adalah warga negara Indonesia sendiri bukan warga asing yang nyatanya harus dilindungi sebagaimana undang-undang.
Dia juga menilai cara pemerintah melakukan pengosongan wilayah untuk PSN adalah tergolong sadis.
"Sehingga kondisinya saat ini baik di Rempang atau wilayah lainnya malah jadi makin ruwet, karena pemerintah mengutamakan manusia-manusia istimewa di sana, bukan masyarakat asli Melayu yang notabene adalah warga negara Indonesia," tukasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: