Sat Set Sat Set, Cukup Pakai Smartphone Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening
Ilustrasi--dok : sumeks.co
Peserta yang berhasil terverifikasi akan dilanjut ke proses notifikasi dengan informasi jadwal kunjungan ke kantor cabang domisili peserta.
Kemudian, perserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah dijadwalkan. Pastikan peserta telah membawa berkas asli.
Setelah semua tahap selesai, pencarian saldo JKN BPJS Kesehatan akan ditransfer ke rekening pribadi peserta.
BACA JUGA:Ngak Perlu Beli, Ternyata Alat Kontrasepsi Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek ke Faskes Terdekat
2. Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang
Peserta juga bisa mencarikan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan peserta telah membawa persyaratan dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim JKN.
- Ambil nomor antrian, yang nantinya akan dipanggil untuk melakukan sesi wawancara.
- Setelah terverifikasi dan wawancara selesai, peseta akan menerima tanda terima sebagai tanda bahwa proses sudah selesai.
- Peserta tinggal menunggu hingga pencarian saldo JKN masuk ke rekening.
3. Klaim Prioritas
BACA JUGA:Aturan Baru Menaker, JHT Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun
Klaim prioritas hanya berlaku jika peserta datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi tidak memungkinkan seperti manula, hamil, atau sakit.
Untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas, pastikan peseeta datang berdasarkan jam operasional layanan kantor.
Peserta perlu membawa dokumen persyaratan fotokopi dan asli untuk verifikasi.
Kasih tau petugas tentang kondisi kaliam agar mendapatkan nomor antrean prioritas. Setelah mendapatkan nomor antrean, petugas akan memverifikasi berkas peserta .
BACA JUGA:Aturan JHT Cair Setelah 56 Tahun, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang peserta.
4. Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: