Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Daftar terbaru pinjol ilegal tahun 2023.-foto sumeksco-

3. Pinjaman Bunga

BACA JUGA:Stres Perkara Dikejar DC dan Galbay Pinjol, Ini Tips Jitu dan Simpel Menghapus Data

Untuk diketahui pinjaman ilegal 2022 dengan waktu rilis yang cukup baru yang menawarkan dana tunai hingga 6 juta rupiah. 

Yakni dengan sistem bunga yang sama dengan dua pinjol di atas.

Keuntungannya adalah tenor minimal 90 hari, memudahkan pelunasan. Persyaratan pendaftaran termasuk WNI berusia di atas 20 tahun, KTP, nomor handphone aktif, dan memiliki penghasilan sendiri. 

Penting dipahami jika pinjol ilegal ini pastinya memiliki risiko yang harus diperhitungkan. Tetapi sayangnya kebanyakan orang yang meminjam nya tidak menghiraukan risikonya. 

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Ilegal Tahun 2023 dari OJK

Beberapa bahayanya meliputi biaya layanan atau fee yang tinggi, bunga harian yang membuat hutang bertambah, denda yang tinggi, tenor singkat.

Juga penggunaan data kontak untuk meneror, dan kurangnya layanan pelanggan.

Jadi kesimpulannya, meskipun pinjaman online ilegal 2022 yang cair tanpa verifikasi menawarkan kemudahan dalam pengajuan, mereka juga memiliki risiko yang perlu diingat.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji 

Mengenai nya menggunakan layanan ini harus dipertimbangkan dengan hati-hati, dan pengguna harus waspada terhadap bahaya yang mungkin timbul. Jadi jangan asal mendapatkan dengan mudah saja. 

Pinjaman ilegal ini juga dapat dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi atau kantor polisi.  Yaitu tadi karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Itu lah informasi yang diberikan semoga bisa membantu dalam memilih pinjaman terbaik sesuai kebutuhan. 

Jadi jangan pinjam tanpa memikirkan risikonya di kemudian hari yang perlu diingat dan dicam kan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: