Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama

Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Swissbell Pangkalpinang, Kamis 7 September 2023.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, tema kegiatan ini yaitu “Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah”.

Kakanwil Harun menuturkan, kegiatan ini merupakan sarana diskusi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah.

“Harapannya, dapat meningkatkan semangat berinovasi, mengembangkan produk/ karya sesuai dengan perkembangan teknologi serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan perkembangan undang-undang yang berlaku,” harap Harun.

BACA JUGA:Terobosan Program BANTU UMAK Dinilai Efektif Entaskan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Muba

Disampaikan Harun, pada tahun 2023, ada 48 Kekayaan Intelektual Komunal, 143 Merek dan 250 Hak Cipta yang dicatatkan dari Babel.

Kanwil Kemenkumham Babel juga telah memberikan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Transmart Pangkalpinang pada tahun 2022 dan Batik Sepiak pada tahun 2023, agar dapat meminimalisir peredaran produk palsu/tiruan.

Membuka kegiatan, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Pol. Anom Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, karena merupakan satu kegiatan yang sangat positif terutama dalam membangun ekonomi masyarakat Babel.

Dikatakan Anom, menurut Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Indonesia masuk daftar pelanggar kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Penerapan Prinsip ESG Terus Ditingkatkan, XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023

Hal ini merupakan kendala dan akan berpengaruh kepada investasi asing. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol.

“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnimbus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.

Lebih lanjut, Anom menuturkan jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan.

Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: