Tiga Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tiga Pentolan PD Pasar Palembang Jaya Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Usut Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Puing bangunan Pasar Cinde Palembang, Sumatera Selatan.--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Tiga pentolan PD Pasar Palembang Jaya, digarap tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tiga orang yang diperiksa merupakan petinggi PD Pasar Palembang Jaya.

Mereka berinisial HE, direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Palembang Jaya, MW, kabid SDM PD Pasar Palembang Jaya.

"Dan yang terakhir yakni berinisial HMI Kasubbid PD Pasar Palembang Jaya," ungkap Vanny, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Mantan Pejabat Pemkot Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Diterangkan Vanny, ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan umum guna menguatkan alat bukti dalam materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Masih dikatakan Vanny, sebelum memeriksa tiga saksi petinggi PD Pasar Palembang Jaya, turut dipanggil dan diperiksa pihak pelaksana pembangunan proyek dari PT Magna Beatum Aldiron (MBA).

Diterangkan Vanny, dari PT MBA pada beberapa waktu lalu memeriksa tiga orang saksi yang merupakan petinggi di PT MBA.

"Ketiganya yaitu MFT selaku Dirut Magna Beatum, ALT selaku Komisaris PT Magna Beatum dan RY Perwakilan Kepala PT Magna Beatum," terang Vanny.

BACA JUGA:1 Tahun Penyidikan Kasus Pasar Cinde Mangkrak, Sederet Saksi ‘Antri’ Diperiksa Tapi Belum Satupun Tersangka

Saat ini, lanjut Vanny pihak penyidik bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa saksi berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dirinya berharap, khususnya terhadap saksi-saksi yang berhalangan hadir dapat kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan, agar bisa memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan karena keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti.

"Akan ada sangsi hukum, apabila tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: