Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan, Ortu Lapor ke Polres Ogan Ilir, Dinkes: Bayi Mengalami ‘Aspirasi Pisang’

Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan, Ortu Lapor ke Polres Ogan Ilir, Dinkes: Bayi Mengalami ‘Aspirasi Pisang’

Orang tua bayi melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan ke Polres OganIlir. foto: andika/sumeks.co.--

BACA JUGA:Bayi Perempuan Diberi Nama HUT RI Agustina, Lahir Saat HUT ke-78 Kemerdekaan RI

“Kami putuskan lapor Polres Ogan Ilir. Kami tidak terima anak kami disuntik mati seperti itu,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Hillal Adi Imawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami memang baru saja menerima laporan dari warga Tanjung Raja yang baru melahirkan beberapa hari lalu. Saat ini kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Hilal.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir Hendra Kudeta mengaku, telah memanggil bidan yang memberi tindakan pada bayi tersebut.

BACA JUGA:Terduga Pembuang Bayi di Mesuji Raya OKI Ternyata Janda Baru Nikah 2 Bulan, Suami Baru Malah Dibikin Terkejut!

“Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi,” ujar Hendra Kudeta.

Lanjutnya, Hendra menjelaskan, bidan berinisial YE melakukan skrining hipotiroid kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.

Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.

BACA JUGA:Warga Temukan Bayi Perempuan Dalam Karung Dibuang di Belakang Rumah Kades, Kondisi Sudah Tak Bernyawa

“SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita,” jelas Hendra.

Pada pelaksanaannya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.

Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium.

Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co