Hasil Curian Hanya Dijual Rp700 Ribu di Pasar Plaju, Begini Nasib Iqbal Setelah Diringkus Polisi
Muhammad Iqbal diamankan petugas saat berada di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co --
Atas ulahnya satu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Muhammad Iqbal mengakui perbuatannya melakukan pembobolan rumah lebih dari satu kali.
"Saya sudah melakukan aksi ini empat kali, dan terakhir berhasil mendapatkan ponsel," jelas Muhammad Iqbal.
Sedangkan ponsel korban dirinya jual dengan harga Rp700 ribu di pasar plaju dengan seseorang yang terlapor tidak kenal.
BACA JUGA:Residivis Pencuri Burung di Rumdin Wakapolda Sumsel Ditangkap Kasus Bobol Rumah di Palembang
"Uang hasil penjualan saya habiskan untuk makan-minum sehari-hari," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: