Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

Tersangka pencuri sawit saat diamankan di Mapolsek Mariana. Foto: dokumen/sumeks.co --
BACA JUGA:Lagi, Team Trabazz Bekuk Pelaku Pencurian Sawit
"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Rp5 juta," tukasnya.
Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: