Diminta Komentar Mengenai Surat Larangan Musik Remix, Harnojoyo Bilang : Kita Kaji untuk Terbitkan Perwali
Harnojoyo -Naba Anwar-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo, akan mengkaji lebih lanjut soal larangan memainkan musik remix atau house musik yang dikeluarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Harnojoyo mengungkapkan, mengenai aturan musik remix tersebut Pemkot Palembang sudah melakukan rapat bersama Polrestabes Palembang dan juga pemilik jasa hiburan di kantor BKT beberapa hari lalu.
"Hasil rapat tersebut untuk musik remix ini ditiadakan," tegas Harnojoyo, kepada awak media di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin, 28 Agustus 2023.
Menurut Harnojoyo, aturan yang dikeluarkan tersebut bersifat positif. Terlebih karena berkaitan dengan kenyamanan masyarakat Palembang.
BACA JUGA:Ganggu Ketertiban, Kapolrestabes Palembang Keluarkan Surat Larangan Memainkan Musik Remix
"Kalau musik seperti itu distel ditempat terbuka tentu akan menganggu masyarakat," katanya.
Lanjut Harnojoyo, terlebih lagi karena alasan suara musk remix yang keras sehingga memicu hal - hal negatif.
"Ini sifatnya bukan lagi hiburan, tapi seperti memicu ke arah Narkotika. Larangan ini juga mencegah pengendara narkotika di kota Palembang," tuturnya.
Harnojoyo menyebutkan Pemkot Palembang juga baru mengeluarkan surat edaran.
"Hanya surat edaran saja. Ini juga akan kita kaji buatkan aturan yang bersifat tetap, yaitu Peraturan Walikota (Perwali)," tutupnya.
Sementara Sekretaris Satuan Pol PP, Alhaidir mengatakan, sejauh ini sebelum dibuat surat edaran dan imbauan, musik remix masih jalan saja di masyarakat.
"Kita tidak bisa melakukan penindakan atas penyetelan musik remix. Dikarenakan selama ini untuk menertibkan harus ada payung hukum berupa Perda," katanya.
Alhaidir mengungkapkan, Pol PP Palembang saat ini mengatensi ataupun merujuk aturan ataupun edaran dari Polri yang kemudian diteruskan ke Polda dan Polrestabes, dengan penerbitan edaran Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: