Ganggu Ketertiban, Kapolrestabes Palembang Keluarkan Surat Larangan Memainkan Musik Remix
Kapolrestabes Palembang mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix. Foto: dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Larangan ini disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang.
Bahkan mendapatkan beragam tanggapan dari warga Kota Palembang.
Ada yang mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang tersebut.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara HUT Kemerdekaan Pakai Musik Remix yang Digelar hingga Nyaris Subuh
Namun ada juga yang meminta kepada polisi khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house musik.
Dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Palembang disampaikan jika musik remix atau house musik mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp5 juta.
"Benar, ini sesuai perintah atasan tidak memainkan musik remix atau house musik," kata Harryo Sugihhartono, Senin 28 Agustus 2023.
Harryo Sugihhartono mengatakan, yang mengeluarkan ini perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo tidak memutar musik remix bagi warga Sumatera Selatan.
"Ini sebagai upaya untuk menekan peredaran narkoba," ujar Harryo Sugihhartono.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: