Saling Pelotot, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Sukarami Dikeroyok hingga Sekarat
Kasubnit Pidum Iptu Naibaho saat menjelaskan kepada awak media terkait penangkapan terhadap tersangka. Foto: Deny/sumeks.co --
BACA JUGA:Sita Ratusan Botol Mikol dan Miras di Tempat Hiburan Malam
"Benar, ditambah lagi korban dan pelaku pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," ujar Naibaho.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara itu, M Ridho Triansyah mengakui perbuatannya.
"Kami dengan korban ini selisih paham, sehingga melakukan pengeroyokan," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: