Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Milawarma Gentle, Nurtima Tobing Pilih Main ‘Petak Umpet’ dengan Wartawan
Milawarma dan Nurtima Tobing saat digiring masuk ke mobil yang akan membawanya ke Rutan pakjo Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode 2011-2016, Milawarma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akusisi saham PT BA oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Tidak seperti tersangka lainnya, yang terkesan kucing-kucingan dengan sorotan kamera awak media, Milawarma justru nampak lebih "gentle" saat menghadapi para pemburu berita di Gedung Kejati Sumsel.
Dengan menggunakan rompi tahanan khusus Tipikor Pidsus Kejari Sumsel dan pengawalan beberapa petugas pengawal tahanan, tersangka Milawarma sekira pukul 20.10 WIB turun dari lantai 6 ruang penyidikan Pidsus Kejati Sumsel.
Tersangka Milawarma, nampak tenang dan tidak menggunakan masker ataupun topi untuk menutupi wajahnya, sebagaimana tersangka korupsi umumnya.
BACA JUGA:Mantan Direktur PT BA Dikirim ke Rutan Pakjo Palembang, Kasus Apa Ya?
Namun, berbeda dengan tersangka lainnya bernama Nurtima Tobing selaku wakil ketua tim akuisisi, lebih memilih bermain "Petak Umpet" dari sorotan kamera, dengan selalu menutupi wajahnya dengan masker dan topi.
Saat dicecar awak media terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, keduanya lebih memilih bungkam, sembari menuju mobil tahanan untuk segera dilakukan penahanan.
"Tersangka M langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka NT dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat memberikan keterangan persnya.
Diungkapkan Vanny, sebelum penetapan keduanya sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan
Lebih lanjut dikatakan Vanny, modus yang dilakukan kedua tersangka sama seperti tiga tersangka lainnya, yaitu melakukan akuisisi saham tanpa adanya perusahaan pembanding lainnya selain PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara ini penyidik Pidsus Kejari Sumsel telah menetapkan total lima orang tersangka yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka terlebih dahulu.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: