Mantan Direktur BUMN Dikirim ke Rutan Pakjo Palembang, Kasus Apa Ya?
Milawarwa, mantan Direktur Utama PT BA periode tahun 2011-2016, resmi dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu 23 Agustus 2023 malam. Foto: Fadly/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PT BA) periode tahun 2011-2016, resmi dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Dirinya dijebloskan ke penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Milawarma tidak sendiri, saat bersamaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama Nurtima Tobing selaku wakil ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI.
"Benar pada hari ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan
Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Untuk tersangka Milawarma, lanjut Vanny dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.
Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.
"Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA
Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: