Nah Lho! Perda IMTA Masih Digodok, Retribusi Masih Diambil Pusat

Nah Lho! Perda IMTA Masih Digodok, Retribusi Masih Diambil Pusat

Rapat koordinasi mengenai Imta di Kabupaten OKI. --

Setelah itu masuk dalam pendapatan pusat. Masing-masing TKA ini nilai pembayarannya berbeda-beda dan tergantung dengan kurs dollar. 

Dijelaskannya, untuk ketentuan masing-masing satu orang TKA harus membayar 100 dollar per bulannya.

BACA JUGA:Bentuk Penghormatan dan Penghargaan, Polwan Polda Sumsel Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Retribusi RPTKA ini untuk masuk menjadi pendapatan Kabupaten OKI, merupakan TKA yang memang bekerja di Kabupaten OKI. 

Tetapi, apabila seorang TKA tersebut bekerjanya di dua Kabupaten, maka retribusi RPTKA nya masuk dalam pendapatan Provinsi Sumatera Selatan. 

Dari sejumlah TKA yang bekerja di Kabupaten OKI, mayoritas bekerja di perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills. Disusul dengan penyebaran ke perusahaan lainnya. 

"TKA yang bekerja ini rata-rata bagian teknik yakni engineering di PT OKI Pulp and Paper Mills," ucapnya. 

Para TKA yang bekerja di PT OKI Pulp and Paper Mills mencapai ratusan orang. Barulah ada beberapa yang bekerja di Kabupaten OKI ini pada perusahaan lainnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: