Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Kurir Sabu 9 Kg Asal Palembang Ngaku Dikendalakikan Napi Nusakambangan, Begini Tanggapan Kalapas

Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan dan Koordinator Cilacap Mardi Santoso, angkat bicara terkait pengakuan tersangka Erlangga kurir narkoba jenis sabu-sabu yang mengaku dikendalikan oleh napi. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Kurir Saat Antar 3 Kilogram Sabu Pakai Motor N-Max

Tersangka Erlangga sebelumnya diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes  bersama Unit Reskrim Polsek IT I Palembang.

Tersangka ditangkap di Jalan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat. 

"Informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika diduga Sabu seberat 1 kilogram di dalam jok motor," kata Harryo Sugihhartono, Selasa 15 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Sales Mobil Hanya Kedok, Pemasok 9,5 Kg Sabu-sabu di Palembang Dapat Komando dari Napi Lapas Nusakambangan

Lanjut Harryo Sugihhartono, anggotanya tidak berhenti sampai di situ dan dikembangkan di Jalan Sukabangun II Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang. 

"Alhamudillah, anggota menemukan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram. Selanjutnya anggota kami kembangkan lagi di daerah Sekip dan ditemukan sebanyak 6 kilogram sabu-sabu," ujar Harryo Sugihhartono. 

Masih dikatakan Harryo, tersangka Erlangga merupakan Pengedar dan sudah diamankan bersama satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit handphone. 

"Setelah dilakukan penimbangan secara benar sabu yang awalnya diduga 9 kilogram, ternyata berat totalnya 9,540 kilogram. Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Harryo Sugihhartono.

BACA JUGA:9 Kilogram Sabu dari Kurir Palembang Diduga Dikendalikan Napi Nusa Kambangan

Kapolrestabes Palembang menerangkan bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran Narkoba. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus peredaran Narkoba ini, namun tidak sampai di sini. Kita akan terus melakukan pengungkapan, tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan," jelas Harryo. 

Dia menambahkan tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari jaringan Aceh, yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah Barat Laut Pulau Sumatera.

"Namun, pengendali dari pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga peredaran ini dikendalikan seorang napi yang berada di dalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan. Ke depan kita akan bekerjasama dengan lapas di bawah Kanwil Hukum dan Ham akan mencoba melakukan kegiatan pengawasan terhadap napi-napi," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: