Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar

Kejari OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 Senilai Rp1,3 Miliar

Kejari OKU Selatan menggelar press conference.-Fadli -

SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari OKUS Dr Adi Purnama SH MH dikonfirmasi, Selasa 15 Agustus 2023 menerangkan dua tersangka tersebut selaku pendamping desa dan LSM berinisial FK dan LY.

Diterangkannya, bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/1.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Dikatakan Kepala Kejari OKUS, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Pidsus Kejari OKUS melakukan serangkaian penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 8 bulan.

BACA JUGA:Terungkap! Uang Anggaran Sampah DLH OKU Selatan Senilai Ratusan Juta Rupiah Dipakai Untuk Judi Slot

Dari hasil penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, lanjut Adi Purnama disinyalir keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Banding Agung Kabupaten OKUS.

Lebih lanjut diungkapkan Adi Purnama bahwa masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri masing-masing dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKUS.

Dirincikannya, untuk tersangka FK diduga menikmati uang senilai Rp674 juta lebih, sedangkan untuk tersangka LY diduga menikmati uang senilai Rp734 juta lebih.

"Sehingga jumlah kerugian negara yang diduga dilakukan para tersangka sebesar Rp1,3 miliar lebih," ungkapnya.

BACA JUGA:Sunat Dana Sampah Ratusan Juta, Dua Mantan Petinggi DLH OKU Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Lebih lanjut Kajari mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari OKUS juga menerangkan, saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadiri pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKUS.

Dari informasi yang diterimanya dari tim penyidik, kedua tersangka berhalangan hadir diantaranya tersangka FK ada keterangan sakit, sementara LY terkonfirmasi tidak ada keterangan.

Lanjut Adi Purnama khusus untuk tersangka LY tidak ada keterangan, bahkan berdasarkan informasinya tersangka LY sudah tidak ada lagi ditempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: