Terbaru! Rp 1 Triliun Mengalir Tiap Bulan dari Panji Gumilang dan Al-Zaytun ke Ngabalin, Cek Faktanya
Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi termasuk Panji Gumilang sendiri dalam kasus dugaan pencucian uang.--
Pelaporan Mahfud MD terhadap Panji Gumilang ini, berdasarkan hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari PPATK ini didapatkan hasil bahwa ada transaksi mencurigakan dari ratusan rekening milik Panji Gumilang.
Menurut Mahfud MD, Panji Gumilang menerima dana BOS sebesar Rp 1,2 miliar per tahun untuk sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan, melainkan untuk keperluan pribadi Panji Gumilang.
Mahfud MD juga menduga bahwa Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus penggelapan, penipuan, pelanggaran Undang-Undang Yayasan. Atau penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan.
Dari kasus pencucian uang ini, diduga terdapat beberapa nama pejabat yang terlibat atau memiliki hubungan dengan Panji Gumilang.
Salah satunya nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin. Diketahui, Lukman pernah menjadi anggota dewan YPI.
Lukman pernah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan Surat Izin Operasional kepada 29 sekolah dibawah naungan YPI.
Di video tersebut, disebutkan pula bahwa aliran dana yang berasal dari Panji Gumilang diberikan kepada Ali Mochtar Ngabalin. Disebutkan, Ngabalin menerima Rp 1 triliun setiap bulannya dari Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Namun, informasi ini belum diketahui kebenarannya. Karena, belum ada pihak berwenang yang memberikan informasi terkait aliran dari ke Ngabalin dari Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun Indramayu. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: