Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi landasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing ketika melakukan harmonisasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 14 Agustus 2023 di aula kanwil setempat.

Undang-Undang tersebut mewajibkan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu dokumen.

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan kepada daerah, sedangkan Retribusi Daerah adalah pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Melalui Program Bioflok, Konsumsi Ikan Masyarakat Kota Prabumulih Meningkat

Dengan hadirnya raperda pajak dan retribusi daerah ini, menurut Ave, nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat di Musi Banyuasin.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat,” jelasnya.

Ave melanjutkan bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara restrukturisasi dan rasionalisasi guna meningkatkan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Restrukturisasi tersebut memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pria Ini Heran Farel Serang Balik Richard Lee, Mental Medan Mu Dimana, Kok di Palembang Tak Jadi Banteng Kau!

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi sinergi yang terlaksana dengan Pemkab Musi Banyuasin dalam penyusunan produk hukum.

“Tugas Kanwil Kemenkumham dalam mendukung program pemerintah salah satunya adalah fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah melalui penyusunan dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah,” ujar Ilham.

Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Ave Maria Sihombing didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin dan Tim Kelompok Kerja (POKJA) I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: