Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum

Alat peraga kampanye yang telah dipasang di Jalan Letnan Yusuf Singadekane Kelurahan Jua jua Kayuagung. -Niskiah/Sumeks.co-
"Yang jelasnya saat ini APK yang dipasang oleh parpol dan bacalegnya bukan di tempat umum yang dilarang. Kebanyakan di pinggir pinggir jalan," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: