Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum
![Bawaslu Kabupaten OKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Fasilitas Umum](https://sumeks.disway.id/upload/a66e894e59b292350082a03069e24406.jpeg)
Alat peraga kampanye yang telah dipasang di Jalan Letnan Yusuf Singadekane Kelurahan Jua jua Kayuagung. -Niskiah/Sumeks.co-
"Yang jelasnya saat ini APK yang dipasang oleh parpol dan bacalegnya bukan di tempat umum yang dilarang. Kebanyakan di pinggir pinggir jalan," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: