Sebanyak 1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sebanyak 1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sebanyak 1.573 Narapidana di Babel Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.573 narapidana di wilayah Provinsi Bangka Belitung diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78  pada 17 Agustus 2023. 

Jumlah tersebut berasal dari 7 Lapas/ LPKA dan Rutan di Babel. Saat ini, jumlah penghuni Lapas/ Rutan di Babel sebanyak 2.478 orang, terdiri dari 1.939 orang narapidana dan 539 orang tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Sahata Marlen Situngkir, mengatakan, dari jumlah tersebut, usulan terbesar penerima remisi berasal dari Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 647 orang (RU I 638 orang dan RU II 9 orang), lalu Lapas Kelas IIB Sungailiat 319 orang (RU I 304 orang dan RU II 15 orang), serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 275 orang (RU I 270 orang dan RU II 5 orang).

Selain itu, Lapas Lapas Kelas II B Tanjungpandan mengusulkan 117 orang (RU I 116 orang dan RU II 1 orang), Rutan Kelas IIB Muntok 116 orang penerima RU I, Lapas Perempuan Pangkalpinang 77 orang penerima RU I, serta LPKA Kelas II Pangkalpinang sebanyak 22 orang (RU I 21 andikpas dan RU II 1 andikpas).

BACA JUGA:Walikota Pagaralam Lepas 136 Peserta Gerak Jalan Tingkat SD

“Sebanyak 17 orang penerima remisi akan langsung bebas/  penerima Remisi Umum (RU) II,” kata Marlen Situngkir, Minggu 13 Agustus 2023.

Dikatakan Marlen, syarat narapidana masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/ Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.

Remisi Umum ini dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana. 

Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/ Rutan dengan predikat baik.

BACA JUGA:Rencana Akuisisi Survei Seismik 3D, Plt Bupati Muara Enim Terima Kunjungan SKK Migas dan PT Sele Raya Belida

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, penyerahan remisi secara simbolis akan dipusatkan di Lapas Pangkalpinang tanggal 17 Agustus 2023.

Diagendakan Pj Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu akan menyerahkan langsung remisi tersebut.

Harun berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus menyadari kesalahannnya dengan memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik.

“Sehingga dapat mempercepat integrasi mereka ke masyarakat,” kata Harun yang mantan Kalapas Pasir Putih Nusakambangan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: