Tangkapan 9 Kg Sabu di Palembang Bakal Dirilis ke Wartawan Senin, Modus dan Jaringan Pelaku Bakal Diungkap!

Tangkapan 9 Kg Sabu di Palembang Bakal Dirilis ke Wartawan Senin, Modus dan Jaringan Pelaku Bakal Diungkap!

Tangkapan 9 kg sabu di palembang bakal dirilis ke wartawan senin, modus dan jaringan pelaku bakal diungkap. foto: @polsek_it1palembang/sumeks.co.--

BACA JUGA:Blender Barang Bukti Sabu-Sabu Senilai Rp1 Miliar Hasil Ungkap Kasus Selama Mei hingga Agustus di Banyuasin

Ada pula 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital, dan 1 centong nasi.

Data-data tersebut sudah ditampilkan pada akun Instagram resmi Polsek IT I, @polsek_it1palembang, sejak Kamis malam, 10 Agustus 2023.

Namun, belum terkonfirmasi waktu dan lokasi penangkapan terhadapnya. Termasuk modus dan jaringan pelaku tersebut.

BACA JUGA:4 Pengedar Sabu ‘Malang Melintang’ di Kota Lahat Diberangus Polisi, Bandar Besar Pemasok Narkoba Terus Diburu!

Hanya saja informasi yang masuk, pelaku itu merupakan oknum sales mobil sebuah perusahaan di Palembang.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” singkat Kapolsek IT I Kompol M Ismail ST.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, hanya membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin

“Iya benar, nanti akan kita rilis,” tulis Harryo, melalui pesan singkat WhastApps, Jumat, 11 Agustus 2023.

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tertangkapnya pelaku di wilayah hukum Polsek IT I tersebut.

“Nanti kami jadwalkan Senin ini (14/8), untuk dirilis,” singkatnya.

Pengedar 115 Kilogram Sabu Lolos Pidana Mati

BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin

Dituntut pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel tegas akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co