BOCOR, Ini 3 Nama Usulan DPRD Banyuasin ke Kemendagri, Jadi Calon Kuat PJ Bupati, Ada Nama Sekda

BOCOR, Ini 3 Nama Usulan DPRD Banyuasin ke Kemendagri, Jadi Calon Kuat PJ Bupati, Ada Nama Sekda

DPRD Banyuasin usulkan 3 nama PJ Bupati Banyuasin ke Kemendagri.-foto sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin (DPRD) telah mengusulkan tiga nama untuk dapat dijadikan penjabat (PJ) Bupati Banyuasin kementerian Dalam Mendagri (Kemendagri). 

Ketiga nama tersebut telah dikirim kemendagri. Dan akan dipilih mendagri bersama nama-nama usulan dari provinsi dan kemendagri sendiri. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Banyuasin Keluhkan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Belum Dibayar 7 Bulan

"Sudah kita usulkan tiga nama dan Semua nama itu memenuhi kreteria, " kata Irian Setiawan Ketua DPRD Banyuasin.

ketiga nama itu, ada nama Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim. Diakuinya 2 nama terakhir itu berdasarkan hasil voting oleh anggota DPRD Banyuasin, dan memperoleh suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya.

"Itu usulan fraksi, " tukasnya. Kedua nama itu adalah Adam Ibrahim Kepala Kesbangpol Banyuasin dan terakhir Noor Yoseph Zaath Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin.

Diakuinya untuk kedua nama terakhir sendiri dipilih berdasarkan voting oleh anggota DPRD Banyuasin, dan memperoleh suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya. "Itu usulan fraksi, " tukasnya. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya

Kemudian juga, pihaknya mengusulkan pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin karena mereka sudah memahami dan mengetahui seluk beluk terkait persoalan anggaran di Bumi Sedulang Setudung ini. 

"Mereka paham, " terangnya. 

Sebelumnya pihaknya menggodok sembilan nama, hingga akhirnya terpilih tiga nama tersebut.

Seperti diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Periode 2018-2023 akan berakhir pada 18 september 2023,dan telah diumumkan pada saat paripurna.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Banyuasin tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: