Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang Sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi

--

TANJUNGPANDAN, SUMEKS.CO – Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah serahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa, Senin 7 Agustus 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Surat Keputusan tersebut menetapkan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Keluang di PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PT. Steelindo Wahana Perkasa yang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Imigrasi untuk memperpanjang izin penetapan terminal khusus pelabuhannya sebagai TPI.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:32 Anggota Paskibraka Kota Palembang Siapkan Diri untuk Upacara HUT RI Ke-78 di BKB Palembang

“Ini bukti nyata bahwa Imigrasi ingin memberikan pelayanan terbaik kepada semua lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha,” ucap Doni, Selasa 8 Agustus 2023.

Doni mengatakan, masa berlaku penetapan sebagai terminal khusus yaitu selama 5 tahun. Untuk itu, diharapkan PT. Steelindo Wahana Perkasa dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaannya.

“Jangan sampai ditemukan adanya pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai peruntukkannya,” kata Doni.

Doni juga berpesan kepada pengelola pelabuhan, dalam hal ini operator kapal jalur internasional untuk memerintahkan para agen yang menangani adminitrasi perkapalan, supaya melaporkan setiap kedatangan maupun keberangkatan kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Telok Ukan, Kuliner Khas dan Tradisi Unik dalam Peringatan Kemerdekaan di Kota Palembang

Serta melaporkan jika muatan kapal bukan hanya barang, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan dengan lancar.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno menyampaikan, dengan telah terbitnya SK tersebut, Kanim Tanjungpandan telah sah melakukan pemeriksaan keimigrasian pada perlintasan kapal.

Disampaikan Suyatno, pelabuhan PT. Steelindo Wahana Perkasa ini telah dilengkapi area Imigrasi sesuai dengan Permenkumham No. 44 tahun 2014 dan telah membentuk petugas piket yang akan siap melayani setiap ada perlintasan kapal keluar atau masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan tersebut.

“Kantor Imigrasi Tanjungpandan selalu berupaya mempertahankan komitmen meningkatkan pelayanan dengan penuh integritas dan pengawasan keimigrasian,” tutur Suyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: