Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Netizen: Take Down Video Tunda Dulu

Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Netizen: Take Down Video Tunda Dulu

Alumni al zaytun ucap alhamdulillah panji gumilang tersangka dan ditahan, netizen: take down video tunda dulu. foto: @juragan kopi/sumeks.co.--

“Kami menginginkan hal seperti itu, dan sebagaimana janji saya sebelumnya, bahwasannya semua vt-vt saya yang terkait dengan al zaytun akan saya take down seluruhnya,” tegasnya.

“Karena memang sudah selesai masa, sudah selesai kasus, sudah selesai penanganannya di tangan kepolisian atau pun di tangan hukum”.

BACA JUGA:Panji Gumilang Terlihat Berbaju Oranye, Alumni Al Zaytun Take Dawn Video dan Berharap Suasana Kembali Kondusif

“Terimakasih atas dukunganya, atas suportnya, mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kita hidayah, memberikan kita petunjuk dan senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar, Aamiin Ya Rabbal Alamin”.

“Saya pamit Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tandasnya. 

BACA JUGA:Ustaz Alumni Al Zaytun Ini Diminta Sabar, Jangan Take Dawn Video ‘Menguliti’ Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Baresrim Mabes Polri tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Al Zaytun.

Sebelumnya, penyidik menahan Panji Gumilang, salah satunya karena tidak kooperatif Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, permohonan penangguhan penahanan PG ditolak.

Sikap Panji Gumilang yang tidak kooperatif saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab tidak dikabulkannya penangguhan itu.

BACA JUGA:Hari Ini Polisi Geledah Al Zaytun Paska Panji Gumilang Tersangka, Percepat Proses Hukum Pidana Kasus Lainnya 

Selain itu, ancaman hukuman Panji Gumilang yang diatas 5 tahun. 

Penyidik juga khawatir Panji Gumilang akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effedi mengatakan, pihaknya ajukan penangguhan penahanan itu karena kliennya sudah lanjut usia (77 tahun) dan rentan terkena penyakit. 

Sebelumnya, polisi geledah ponpes Al Zaytun paska Panji Gumilang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: