Spesialis Pembobol Rumah Tetangga Sendiri di Sukarami Ditangkap Karena Hal Tak Terduga Ini
Tersangka Rian Jombang dihadirkan langsung saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Sukarami Palembang. Foto: edho/sumeks.co --
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polsekta Sukarami mengetahui identitas pelaku dan berhasil meringkus tersangka Rian.
BACA JUGA:DPO Pembunuhan yang Ditangkap Polsek Sukarami Juga Rampas Motor Selingkuhan Istri Siri
"Identitas pelaku ini diketahui dari dompet yang berisi KTP dan surat bebas dari penjara. Dompet itu yang tertinggal di rumah korban yang ditinggal pemiliknya. Dari situ jelas nama dan domisilinya yang memang sudah kita jadikan target selama ini," tambah Ikang.
Tersangka Rian diproses hukum atas kepemilikan senjata tajam yang dibawanya dan disangkakan pada Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan kasus pencurian rumah kosong akan dilapiskan.
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara. Saat ini kasusnya masih kami dalami lagi," tandas Kapolsek.
Di hadapan polisi, tersangka Rian mengaku baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022 lalu dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 5 Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Palembang
"Terakhir tebuang dalam kasus bobol rumah kena penjara 1,9 tahun. Sudah empat kali masuk penjara Pak. Aku pernah ditembak samo bang Robert Sihombing karena kasus maling jugo," kata Rian.
"Yang paling besak pernah dapat handphone dan laptop. Semua korban yang pernah aku masuki rumahnya itu tetangga sendiri. Barang curian itu aku jual dan duitnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku bujangan ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: