Tepati Janji, Alumni Al Zaytun Pamit dan Take Down Video Pasca Panji Gumilang Tersangka

Tepati Janji, Alumni Al Zaytun Pamit dan Take Down Video Pasca Panji Gumilang Tersangka

Alumni Al Zaytun, dengan akun TikTok @Juragan Kopi konsisten dengan ucapannya setelah Panji Gumilang telah menyandang status sebagai tersangka. --

“Saya pribadi mengucapkan cukup banyak terimakasih kepada pihak yang berwenang,” ujar pemilik nama lengkap Reza Fahlevi itu.

BACA JUGA:Kasus Panji Gumilang Lama Tapi Alumni Al Zaytun Ini Ucapkan Terima Kasih Sudah Tersangka, Juragan Kopi Pamit!

Untuk pihak yang telah menangani kasus ini dengan profesional, Juragan Kopi berharap, tentunya dan mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Dengan selesainya kasus ini mudah-mudahan kondusifitas kita juga kembali normal,” harapnya.

“Kami berharap bahwasannya hukum ataupun tindakan yang diambil oleh pihak yang berwajib merupakan hukum yang cukup adil, seadil-adilnya,” ujarnya.

“Saya pamit Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya. 

BACA JUGA:MAKJLEB! Mantan Pegawai Panji Gumilang Mengaku Bahagia Pimpinan Al Zaytun Tersangka: ‘Banyak Korban-korbannya’

Diketahui, paska ditetapkan tersangka, Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang kerap gemakan shalom aleichem bakal diperiksa lanjutan sebagai tersangka.

Kapan itu? 

Penyidik Bareskrim masih punya waktu 1 x 24 jam sejak Panji Gumilang tersangka, dan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka dikeluarkan penyidik.

“Lebih lanjut lihat perkembangan” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka, Juragan Kopi Pamit dan Take Down Semua Video

Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: