Sidang Putusan, Keluarga Pelaku dan Korban Nyaris Ricuh, Persidangan Dijaga Ketat TNI

Sidang Putusan, Keluarga Pelaku dan Korban Nyaris Ricuh, Persidangan Dijaga Ketat TNI

NYARIS RICUH : Tampak aparat keamanan lakukan pengamanan ekstra ketat dan sidang putusan pembunuhan anak-anak.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Meski dalam pengamanan ketat oleh TNI dalam sidang putusan terhadap korban pembunuhan pelajar HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim yang dilakukan oleh RA (17) warga Jalan Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nyaris ricuh.

Pasalnya, keluarga korban tidak terima jika terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara di PN Muara Enim, Senin 31 Juli 2023.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra SH dengan hakim anggota Titin Ayu Wulandari SH dan Dewi Yanti SH. Sedangkan pengacara terdakwa dari Posbakum Agus Maruli SH. 

Sementara itu, pada persidangan putusan terlihat sangat ramai dari keluarga terdakwa dan Korban dan selama persidangan dikawal cukup ketat oleh personil TNI terutama dipintu keluar masuk ruang sidang.

BACA JUGA:Arsip Jangan Dianggap Sepele, Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang merupakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan anak-anak, keluarga korban langsung tidak terima dan nyaris terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan korban.

Namun untungnya terdakwa dan keluarga terdakwa cepat diamankan oleh petugas TNI, Pengadilan dan Kejaksaan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

"Saya tidak terima dengan putusan hanya 10 tahun penjara, enak saja anak saya mati dibunuh secara sadis dan keji," pekik Ibu kandung korban Yeri Pardianti (38) didampingi keluarga besarnya usai mendengar putusan 10 tahun penjara.

Menurut Yeri, bahwa didalam persidangan banyak kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.

BACA JUGA:Perjanjian Syekh Subakir dengan Sabdo Palon, Tak Mau Jadikan Orang Jawa Jadi Orang Arab

Tetapi mengapa penyidikan dari Kepolisian tidak didalami sebab bisa saja ada motif lainnya. Pihaknya merasa selama mengikuti perkembangan persidangan seperti di halang-halangi dan aksesnya dibatasi.

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan mengapa seluruh chatingan dalam WA bahkan status korban semuanya telah dihapus.

Padahal dari chatingan maupun data yang didalam handphone tersebut bisa dijadikan barang bukti. Sebab sesudah kejadian anaknya sempat membuka handphone adiknya dan melihat sebagian isi chatingan maupun status adiknya.

Inilah menambah kecurigaan seperti ada upaya penghilangan bukti-bukti dilapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: