Tak Bisa Berlaku Surut, Pemkot Prabumulih Terganjal Aturan untuk Bayarkan UKT Mahasiswa PEM Akamigas
Sejumlah mahasiswa dan orang tua saat mendatangi Gedung DPRD Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) puluhan mahasiswa PEM Akamigas asal kota Prabumulih terus berlanjut.
Bahkan, Minggu 30 Juli 2023 sore, puluhan mahasiswa bersama orang tua kembali menggelar demo di gedung DPRD Kota Prabumulih.
Demo nyaris ricuh, saat Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM tiba di kantor DPRD untuk menghadiri kegiatan paripurna.
Namun, sebelum memasuki ruang sidang, orang nomor satu di kota nanas itu menyempatkan diri menemui para pendemo.
BACA JUGA:Mahasiswa PEM Akamigas Prabumulih Dicutikan? Ada 3 Opsi yang Diberikan Wali Kota Ridho Yahya
Didampingi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan perwakilan anggota DPRD, Ridho Yahya menegaskan terkait permohonan wali mahasiswa dan mahasiswa yang menginginkan beasiswa mereka dibayarkan full.
Hanya saja, kondisi sedikit memanas karena para pendemo seakan tak terima dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan itu, Ridho Yahya mengatakan jika pihaknya telah berupaya dan terus berusaha agar para mahasiswa bisa tetap kuliah dan tidak dicutikan.
Betapa tidak, sesuai perjanjian awal, Pemkot Prabumulih membayarkan 25 persen dan itu sudah dilakukan sedangkan 75 persen menjadi kewenangan orang tua mahasiswa.
BACA JUGA:Polemik Beasiswa Mahasiswa Akamigas Gelombang Dua Terus Bergulir
Hanya saja, seiring waktu berjalan orang tua mahasiswa mengaku tak sanggup dan meminta Pemkot Prabumulih menanggung seluruh UKT mahasiswa PEM Akamigas gelombang kedua tersebut.
"Terkait pembayaran telah kita anggarkan namun karena aturan tidak berlaku surut maka tidak bisa kita bayarkan, kita mau membantu mereka namun tidak mau juga setelah membantu kedepan kita kena masalah," sesalnya.
Orang nomor satu di kota Prabumulih itu bahkan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih dan BPK RI dan aturan tersebut tidak ada dasarnya untuk membayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: