2 Anak Panji Gumilang Mangkir Panggilan Penyidik Bareskrim, Alasannya Sakit dan Sedang Berada di Luar Negeri

2 Anak Panji Gumilang Mangkir Panggilan Penyidik Bareskrim, Alasannya Sakit dan Sedang Berada di Luar Negeri

2 anak pimpinan al zaytun panji gumilang mangkir panggilan penyidik bareskrim mabes polri. foto: dok/sumeks.co.--

Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA:Helmi Hidayat Sebut MUI Tak Berhak Sebut Panji Gumilang Sesat, Juragan Kopi: Logika Kembalik, MUI Itu Ahlinya

Dilansir dari akun media sosial Snack Video @herrypatoeng, pernyataan gugatan tersebut dikatakan langsung oleh Panji Gumilang melalui dua orang kuasa hukumnya.

 

Dikatakan kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa gugatan Panji Gumilang ini adalah gugatan perseorangan dan kelembagaan MUI itu sendiri.


Pada Pilpres 2004 tercatat hanya 13000 pemilih di ponpes Al Zaytun namun saat hari pencoblosan membengkak lagi menjadi 24.843 pemilih.--

Yang lebih mengejutkan lagi, kata kuasa hukum dalam petikan permohonan gugatan dalam hal kerugian immateril, Panji Gumilang menggugat para termohon gugatan dengan nilai yang cukup fantastis.

 

Panji Gumilang meminta kepada pihak tergugat untuk membayarkan ganti rugi immateril senilai Rp1 triliun.

BACA JUGA:Massa Panji Gumilang Demo MUI Padahal Selama Ini Al Zaytun Gencar Kampanyekan Demo Tak Ada Dalam Syariat Islam

Sementara nilai gugatan secara materil, melalui tim kuasa hukumnya Panji Gumilang meminta ganti rugi senilai Rp1 rupiah saja. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: