Ini Kronologi 2 Koper Sabu Bisa Lolos Penangkapan di Stasiun Kereta Malang Hingga Berakhir di Hotel Palembang

Ini Kronologi 2 Koper Sabu Bisa Lolos Penangkapan di Stasiun Kereta Malang Hingga Berakhir di Hotel Palembang

Berikut kronologi 2 koper sabu bisa lolos penangkapan di stasiun kereta malang hingga berakhir di hotel palembang. foto: dok/sumeks.co. --

 

 

Berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, 3 unit ponsel, dan 7 kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya

Kata Pasma, penangkapan terhadap DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus sebelumnya. 

 

Pada Mei lalu, jajaran Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial PN. Barang bukti dari tersangka PN, berupa 28,3 kg sabu.

 

“Dalam pengembangan, terungkap ada dua nama lain (DN dan HH) yang akhirnya berhasil kami tangkap,” bebernya.

 

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup.

BACA JUGA:Nakes ‘Pemeran Iklan Sabun’ Nangis Saat Tahu Videonya Tersebar, Polisikan Teman Dekatnya Oknum BPBD Ogan Ilir

 

Pasma memastikan, jajarannya masih terus mengembangkan penyelidikan sindikat ini. Membidik pelaku lain dari jaringan pengedar narkoba wilayah Sumatera-Jawa tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: