Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong

Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong

Jango, terpidana kasus narkotika kembali jalani sidang pembuktian perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co --

Untuk itu, dirinya mengklaim banyak bukti-bukti tambahan yang kuat terutama terkait sejumlah harta milik kliennya yang saat ini sedang dalam penyitaan pihak Polda Sumsel, dan akan ditunjukkan kepada majelis hakim bahwa didapat dari usaha kontraktor.

BACA JUGA:Alex Lolos dari Jerat TPPU

Lebih lanjut dikatakannya, dal waktu dekat juga akan melakukan upaya hukum bakal melaporkan tim penyidik Polda Sumsel yang menangani perkara ini ke Bareskrim.

Alasannya, Nurmalah menilai terjadi banyak kejanggalan dalam menangani kasus TPPU yang menjerat kliennya saat ini.

Diantaranya yakni, terkait barang bukti emas milik istri terdakwa yang disita pihak penyidik Polda Sumsel, saat terjadi penggeledahan di rumah kliennya.

Terpisah Jaksa Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH, mengatakan bahwa sah-sah saja jika terpidana Jango membantah seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Tegaskan Harta Terdakwa Jango Bukan TPPU

"Itu yang disebut hak ingkar sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, yang jelas saksi yang dihadirkan memberi keterangan di bawah sumpah bahwa penyidikan sudah sesuai dengan prosedur," ujar Kiagus Anwar.

Dikatakannya, sebelumnya terhadap kasus tindak pidana narkotika terpidana juga bersikap sama membantah keterangan saksi dipersidangan.

Untuk agenda sidang selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa, untuk menyusun berkas tuntutan pidana terhadap terpidana Jango.

Untuk diketahui, terdakwa Jango didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dan dijerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Bakal Cari Lagi Nama Samaran Panji Gumilang yang Digunakan untuk TPPU

Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Jango dijerat dengan primer  Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tindak pidana narkotika terdakwa Jango pada putusan tingkat banding dijatuhi dengan pidana selama lima tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: