Garong Uang Negara Ratusan Juta, Gelek Oknum Kades Purun Timur, PALI, Divonis 5 Tahun Penjara

Garong Uang Negara Ratusan Juta, Gelek Oknum Kades Purun Timur, PALI, Divonis 5 Tahun Penjara

Alek Setiawan alias Gelek (41), menjalani persidangan di Tipikor PN Palembang, Rabu, 26 Juli 2023.-fadli-

BACA JUGA:Parah! Oknum Kades Diduga Tiduri Istri Orang, Ngamar di Hotel Dilaporkan Suami Sah

"Kita pikir-pikir karena masih akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan," kata Fadli Habibie.

Diterangkannya, vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejari PALI yang mana saat itu menuntut terdakwa Gelek dengan pidan 7 tahun penjara.

Masih kata Fadli Habibie, dalam perkara tersebut sebelumnya adalah penyelidikan dari pihak Polres PALI yang kemudian dilimpahkan ke tim Pidsus Kejari Pali.

Saat disinggung soal ADD yang digunakan oleh terdakwa Gelek untuk apa, Fadli Habibie menjawab sebagaimana terungkap fakta persidangan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

BACA JUGA:Lawan Preman yang Tolak Perbaikan Jalan, Aksi Kades Cantik Ini Jadi Sorotan Warganet

"Separuh lebih uang ADD yang sejatinya untuk pembangunan desa, digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: