Garong Uang Negara Ratusan Juta, Gelek Oknum Kades Purun Timur, PALI, Divonis 5 Tahun Penjara
Alek Setiawan alias Gelek (41), menjalani persidangan di Tipikor PN Palembang, Rabu, 26 Juli 2023.-fadli-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Garong uang negara ratusan juta rupiah terdakwa Alek Setiawan, oknum Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dihukum 5 tahun penjara.
Terdakwa Alek Setiawan alias Gelek (41) hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Tipikor PN Palembang, menyatakan terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun tahun 2021, pada Rabu 26 Juli 2023.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa Gelek telah memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara Rp635 juta lebih.
Dalam petikan amar putusan, perbuatan Gelek dinilai telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Kejari PALI melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang korupsi," terang hakim ketua bacakan petikan amar putusan.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan pidana 5 tahun penjara, lanjut hakim, perbuatan terdakwa Gelek tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
"Serta tidak sebagai Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat," urai hakim ketua Editerial SH MH.
Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Gelek juga di jatuhi pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang Rp635 juta.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut terdakwa Gelek dijatuhi pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Alek Setiawan alias Gelek yang hadir dalam ruang sidang utama PN Palembang menyatakan pikir-pikir.
Senada juga ditanggapi Jaksa Kejari PALI Harius Prangganata, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intelijen M Fadli Habibie SH, dikonfirmasi masih akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan hasil vonis pidana terdakwa Alek Setiawan alias Gelek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: