Curi Handphone Milik Pegawai SPBU, Pengamen Jalanan di Palembang Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Mapolsek SU II Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus pelaku pencurian handphone milik pegawai SPBU bernama M Muklas Jaya (33) warga Talang Kelapa, Banyuasin Sumsel.
Pelakunya seorang pengamen jalanan di Palembang yakni, M Tegar (18) warga Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Aksi pencurian itu diketahui di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya dalam Mushola SPBU Palembang, Minggu 18 Juni 2023 dini hari.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka saat korban sedang tidur.
BACA JUGA:Awas! Pencuri Handphone Modus Minta Sumbangan Beraksi di Palembang, Salah Satu Pelakunya Emak-emak
"Setelah adanya laporan dari korban ke Polsek SU II, anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah kita identifikasi dari rekaman CCTV di tempat kejadian diketahui tersangka melancarkan aksinya bersama satu rekannya inisial E yang masih DPO," kata Bayu Selasa 25 Juli 2023.
Lanjut Bayu, modus tersangka melakukan aksinya berawal ketika keduanya bertemu di sebuah warnet tak jauh dari TKP.
Dimana saat itu rekannya E mengajak tersangka Tegar untuk mencuri handphone milik korban yang berada di dalam Mushola SPBU.
"eduanya memiliki peran masing-masing, tersangka Tegar masuk ke dalam Mushola untuk mengambil handphone dan tas milik korban. Sementara tersangka E menunggu di luar. Setelah berhasil mengambil barang korban, lalu tersangka Tegar berikan kepada E," ujar Bayu Arya Sakti.
BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Masih dikatakan Bayu Arya Sakti, dari pengakuan tersangka bahwa hasil barang curian ini mereka jual dan hasilnya mereka bagi dua.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," ungkap Bayu Arya Sakti.
Sementara itu, tersangka Tegar mengakui perbuatannya, yang bertugas mengambil handphone dan tas milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: