Awalnya Nikahkan Anjing Kayak Senang-senang Gitu, Kayak Lucu-Lucuan, Tapi ternyata Akhirnya Nggak Lucu Banget

Awalnya Nikahkan Anjing Kayak Senang-senang Gitu, Kayak Lucu-Lucuan, Tapi ternyata Akhirnya Nggak Lucu Banget

Awalnya nikahkan anjing kayak senang-senang gitu, kayak lucu-lucuan, tapi ternyata akhirnya nggak lucu banget. foto: @ali hamza/sumeks.co. --

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *

BACA JUGA:Kasus Manusia Digigit Anjing Liar Bertambah di OKU Selatan, Setelah 9 Korban, Terbaru Ada 2 Korban Lagi 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: