Panji Gumilang Melawan! Gugat Perdata Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat
Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD Rp 5 Triliun ke PN Jakarta Pusat--
"Intinya PMH atau perbuatan melawan hukum, karena dianggap fitnah. Itu saja sih intinya," ungkapnya.
Terkait gugatan ini, PN Jakarta Pusat telah mengagendakan jadwal sidang perdana yang akan dilakukan pada 31 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Dosa Diungkap, Panji Gumilang Melawan, Bilang Mahfud MD Kebanyakan Ngomong
Terkait gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya, Mahfud MD tak gentar sama sekali untuk menghadapinya. Bahkan, Mahfud MD tampak terlihat santai menghadapi gugatan Panji Gumilang.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ungkapnya.
Di hadapan wartawan, Mahfud MD juga menyampaikan, bahwa proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, yakni dengan membekukan 145 rekening.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: