5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI

5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI

Plh Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel (kanan) saat menginterogasi kedua tersangka yang diamankan pihaknya. Foto: edho/sumeks.co--

Keduanya dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.(*)

BACA JUGA:Sehari Mampu Produksi 15 Ton Minyak Ilegal Asal Keluang Muba, Setiap Kali Angkut dapat Untung Rp 1,8 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait