5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI
Plh Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel (kanan) saat menginterogasi kedua tersangka yang diamankan pihaknya. Foto: edho/sumeks.co--
Keduanya dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: