5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI

5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI

Plh Direktur DItreskrimsus Polda Sumsel (kanan) saat menginterogasi kedua tersangka yang diamankan pihaknya. Foto: edho/sumeks.co--

5 Tahun Produksi Pertalite Palsu, Disuling di Keluang Muba, Diedar di Pedamaran OKI

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan pelaku praktik penyalahgunaan dan pembuatan BBM bersubsidi jenis Pertalite palsu.

Petugas menggerebek sebuah gudang tempat penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal di Desa Pedamaran IV, Kecamatan Pedamaran, OKI digerbek pada Selasa 18 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. 

Pelaku yang diamankan berinisial HA alias Cek Din (48) selaku pemilik gudang dan DS (38) yang menjual BBM Sulingan dari Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba). 

Diamankan barang bukti BBM Sulingan dan BBM hasil olahan sebanyak 4.000 liter atau 4 ton. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 4 Pengelola Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba, Ada Pemodal, Bukti Transfer Ratusan Juta

Tim Subdit Tipidter sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas mencurigakan dari dalam gudang.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang ada dan terbukti. Dari pengakuan tersangka HA di lokasi tersebut baru selama dua bulan. Tapi diakui pula oleh tersangka HA praktik ilegal ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 tahun terakhir dan selalu berpindah tempat," kata Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat merilis kasusnya Kamis 20 Juli 2023. 

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka berbeda. 

Tersangka HA meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite dengan mencampurkan BBM Pertalite hasil sulingan asala Desa Keluang Muba dengan bahan pewarna Solvent Blue Spesial. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Pengelola Sumur Minyak Mentah Ilegal di Keluang Muba, Modusnya Bikin Tanda Tanya

Minyak sulingan itu didapatkan tersangka HA dari tersangka DS yang seharga Rp1.150.000 untuk 1 drum. 

Lalu minyak sulingan jenis pertalite itu dijualkan kepada tersangka HA seharga Rp1,3 juta. 

“Tersangka DS mendapat keuntungan Rp2,25 juta untuk setiap kali pengiriman,” terang Putu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: