Distributor Oppo Prabumulih Rugi Besar Ulah Wanita Berhijab Ini, Kacab Punya Banyak Nama Diminta Nyerah Saja

Distributor Oppo Prabumulih Rugi Besar Ulah Wanita Berhijab Ini, Kacab Punya Banyak Nama Diminta Nyerah Saja

Distributor oppo prabumulih rugi besar ulah wanita berhijab ini, kacab punya banyak nama diminta nyerah saja. foto: ist/sumeks.co.--

BACA JUGA:Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone

Namanya, Charisma Gusti Amalia, bisa juga Ima bahkan Lia.

Foto dan data-data Charisma Gusti Amalia viral beredar di media sosial (medsos) beberapa hari belakangan ini.

Perempuan yang hampir berusia 35 tahun itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara pidana dugaan penggelapan dalam jabatan.

“Benar telah kami terbitkan DPO (per 23 Juni 2023), karena yang bersangkutan tak kunjung datang menghadap ke penyidik guna dimintai keterangan.

BACA JUGA:Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan

Terkait dugaan Pasal 374 KUHP,” terang Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizl SE, Selasa, 18 Juli 2023.

Penggelapan dalam jabatan dimaksud, saat Ima masih menjabat Kepala Cabang PT World Innovative Telecommunication (WIT) Prabumulih. Yakni perusahaan distributor ponsel android Oppo.

“Tersangka melakukan tindak penggelapan uang perusahaan selama rentang waktu 2021-2022, total sekitar Rp215 juta berdasar hasil audit internal,” jelas Wisdon.

BACA JUGA:Top... Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Penggelapan BPKB Motor

Modusnya, tersangka ditugaskan mentransfer uang ke rekening perusahaan untuk operasional perusahaan. 

Namun justru ditranfernya ke nomor rekening pribadinya.

“Selain itu, dia juga sengaja memanipulasi data kegiatan fiktif. Kami sudah kirim dua kali surat panggilan ke rumah sesuai alamat KTP-nya,” terang Wisdon.

BACA JUGA:BRAVO! Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan Buronan Kelas Kakap KKB Papua di Mimika, Terkenal Kejam dan Sadis

Tersangka Ima tidak pernah datang. Ternyata dia sudah lebih dari satu bulan tidak pulang ke rumah orang tuanya di Jl Pangeran Hajib II, Nomor 204, RT 18, RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: