68 Orang Pegawai Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

68 Orang Pegawai Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan secara daring.--

68 Orang Pegawai Kemenkumham Sumsel Dilantik Jadi Fungsional Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan secara daring yang dilaksanakan terpusat dari Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat 14 Juli 2023 di Aula Musi Kanwil Setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Adapun, pelantikan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Satuan Kerja Pemasyarakatan Se-Indonesia.

Para pejabat fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengamanan pemasyarakatan dilantik secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono.

BACA JUGA:Memburu Peringkat, Sedang Berlangsung Voli Putra Indonesia Lawan Australia di AVC Challenge Cup For Men Taipei

Terhadap seluruh pejabat fungsional yang telah dilantik, Heni Yuwono mengucapkan selamat serta menjadikan momentum ini menjadi titik awal bagi saudara sekalian untuk menjadi motor penggerak melakukan perubahan.

“Momentum ini tentunya dijadikan ajang untuk terus berinovasi sesuai dengan kapasitas masing-masing, guna mewujudkan transpormasi pemasyarakatan semakin PASTI, Berakhlak, Indonesia Maju,” ujar Sesditjenpas tersebut.

Untuk melaksanakan sistem keamanan di Lapas/Rutan/LPKA, Heni Yuwono mengatakan diperlukan petugas yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah – langkah strategis pengamanan yang dapat mengantisipasi gangguan Kamtib.

“Petugas pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk pelaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana,” jelas Heni.

BACA JUGA:Sebelum Pindah Tugas, Kapolres Muratara Coret Foto 4 Oknum Polisi yang Dipecat

Terakhir, Heni Yuwono menghimbau untuk tidak boleh diskrimitatif, serta harus mampu menciptakan kondisi keamanan yang betul betul kondusif, tanpa adanya diskriminasi kepada WBP.

Di kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh 68 Orang pegawai Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyaraktan dan Pengaman Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham Djaya berpesan bahwa pelantikan ini merupakan sebuah pilihan individu masing-masing sehingga harus siap sedia menanggung segala resiko dan kesempatan baik itu hal manis maupun pahit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: