Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini

Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini

tersangka kasus makan kriuk babi baca "Bismillah", menjerat Selebgram Lina Mukherjee bakal jalani sidang perdana di PN Palembang.--

Sebelum akhirnya, Influencer yang dikenal sebagai konten kreator soal selebritis India ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel.

 

Guna proses hukum selanjutnya, Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses persidangan di PN Palembang.

 

BACA JUGA:Berdalih Sakit dan Minta Penundaan Pelimpahan, Tersangka Lina Mukherjee Malah Unggah Status Jalan-Jalan

 

Atas kasusnya tersebut, selebgram Lina Mukherjee dijerat pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara Rp1 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: