Masih Ingat Penangkapan Dian? Pelaku Arisan Bodong Baturaja yang Ditangkap di Persawahan itu Siap Disidangkan
Ilustrasi arisan bodong yang ujung-ujungnya uangnya dilarikan oleh bandar arisan. Foto : net--
Masih Ingat Penangkapan Dian? Pelaku Arisan Bodong Baturaja yang Ditangkap di Persawahan itu Siap Disidangkan
SUMEKS.CO, BATURAJA – Pasangan suami istri (pasutri) bandar arisan bodong, Dian Rizki Purnama Sari (23), dan suaminya, Rony Berliyando (25) bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Baturaja.
Kepala Kejari Baturaja, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel, Variska Ardina Kodriansyah SH MH menyampaikan, pada sidang perdana nanti, kedua terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Mereka akan ikut sidang perdana secara online. Dari dalam Rutan Baturaja.
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Tegas Nyatakan Anak Beda Agama dengan Orang Tua Tak Dapat Warisan, Nadiem Makarim?
“Setelah dakwaan, baru pada persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini, Arbi SH menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perkara pasangan ini beda berkas. Dian dalam Perkara Nomor 274/Pid.B/2023/PN BTA.
BACA JUGA:Perkuat Barisan Heri Amalindo, Lury Alex Jelaskan Program Berobat-Sekolah Gratis
Sedangkan suaminya, Rony dalam Perkara No 275/Pid/B/2023/PN BTA.
Barang bukti untuk kasus Dian berupa mobil Honda Brio kuning, sepeda motor Honda Genio, uang tunai sebanyak Rp 75 juta, handphone dan perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku.
Sedangkan barang bukti kasus Rony, uang sebanyak Rp 132 juta.
Sebelumnya, kedua tersangka ini sempat kabur bersama keluarga mereka ke Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks