Besok Dimulai Operasi Patuh Musi 2023, Polres OKI Imbau Pengendara Taati Peraturan Lalulintas

Besok Dimulai Operasi Patuh Musi 2023, Polres OKI Imbau Pengendara Taati Peraturan Lalulintas

Jalan protokol di Kayuagung, tepatnya simpang empat lampu merah Polsek Kayuagung yang ada Etle. -Niskiah/Sumeks.co-

Besok Dimulai Operasi Patuh Musi 2023, Polres OKI Imbau Pengendara Taati Peraturan Lalulintas

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terhitung besok 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dilaksanakan Operasi Patuh Musi 2023.

Polres OKI mengimbau masyarakat Kabupaten OKI khususnya pengendara untuk menaati peraturan lalulintas. Sehingga terwujud Kamseltibcarlantas (Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).

Hal ini disampaikan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Lantas, AKP M Sadeli SH, saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Minggu 9 Juli 2023.

"Giat operasi Patuh Musi ini digelar serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan," ujar Sadeli. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Ajarkan Santri Tak Pakai Ilmu Fiqih Karena Bikin Susah Ibadah, Ustaz Abdul Somad Meradang

Lanjutnya, adanya Operasi Patuh Musi 2023 ini yakni bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas (Lalin) dan kecelakaan lalu lintas.

Terpenting lagi adalah menurunkan  angka fatalitas, dan juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Anggota harus mensosialissikan Kamseltibcarlantas (Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) sehingga selama pelaksanaan giat Ops Patuh Musi aman dan kondusif," ungkapnya. 

Masih kata Sadeli, dalam pelaksanan Operasi Patuh Musi ini tetap lebih mengedepankan kepada masyarakat edukatif, persuasif dan humanis. Serta dengan dukungan penegakan hukum lalu lintas.

BACA JUGA:Wow, 5 Artis Indonesia Ini Punya Jabatan Tinggi Selain Publik Figur

Sambungnya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Musi ini untuk sasarannya adalah kelengkapan berkendara seperti helm, melawan arus, anak di bawah umur, menerobos lampu merah, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine rotator strobo. 

Termasuk juga kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load), knalpot brong, TNBK yang tidak sesuai, berboncengan lebih dari dua. 

"Selama ini pelanggaran yang banyak terjadi adalah pelanggaran kasat mata berupa tidak memakai helm, melawan arus dan berboncengan lebih dari dua," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: